Halal Bihalal
Dalam KBBI, Halalbihalal berarti ampunan setelah puasa Ramadhan yang biasa dilaksanakan oleh sekelompok orang di suatu tempat (auditorium, aula, dan lain-lain). Halal bihalal juga diartikan sebagai bentuk silaturahmi. Nama Halal bihalal tidak diartikan secara harfiah dan silih berganti menjadi halal, bi dan halal. Istilah “halal” berasal dari bahasa Arab “halla” yang mengandung tiga arti, yaitu halal al-habi (benang dahan belakang lagi); al-maa beku (air keruh turun); dan halla as-syai (urusan balai). Dari ketiga pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa halalbihalal artinya kekeliruan, kekeliruan atau kesalahan yang dilakukan dapat menjadi halal kembali. Artinya semua kesalahan lenyap, hilang dan menjadi normal.
Halal bihalal merupakan tradisi Indonesia yang dilakukan setelah Idul Fitri di kantor pemerintahan, dunia usaha, dan dunia pendidikan. Tentu saja kegiatan ini menjadi tradisi tahunan yang unik dan masih dipertahankan. Hal ini tercermin dalam ajaran Islam yang menekankan persaudaraan, persatuan dan cinta kasih setelah Idul Fitri.
Terlepas dari makna sebenarnya kegiatan halal bihalal tergantung pada niat orang yang
menggelarnya dan perspektif setiap masyarakat dari mana menilainya. Jangan sampai silaturahmi
hanya sebatas simbol kepedulian dan ajang pencitraan untuk memenuhi agenda tahunan dalam
rangka memeriahkan hari raya kemenangan.

Komentar
Posting Komentar